Pemilu 2014 terbagi menjadi 2 tahap :
1. Tanggal 09 April : Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif).
Yg dipilih tentu Calon2 Legislatif (Caleg) di daerah masing2. Pemilu legistalif kali ini tanpa menyertakan foto Caleg melainkan hanya nama Caleg dan nomor urut.
Kertasnya ada 4 lembar tapi lebar karena Calegnya juga banyak.
- Lembar ke-1 Warna Kuning untuk pemilihan anggota DPR-RI
- Lembar ke-2 Warna Biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Lembar ke-3 Warna Hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Lembar ke-4 Warna Merah untuk pemilihan DPD.
2. Tanggal 09 Juli : Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden).
Yg dipilih Calon Presiden.
Partai Politik Peserta Pemilu 2014 ada 12 Partai sesuai nomor urut =
1. Partai Nasdem
2. PKB
3. PKS
4. PDI Perjuangan
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. PAN
9. PPP
10. Partai HANURA
11. Partai Bulan Bintang
12. PKPI
Capres Pemilu 2014 :
1. Dahlan Iskan
2. Gita Wirjawan
3. Hayono Isman
4. Joko Widodo (Jokowi)
5. Jusuf Kalla
6. Megawati Sukarnoputri
7. Prabowo Subianto
8. Pramono Edhie Wibowo
9. Rhoma Irama
10. Suryadharma Ali
11. Wiranto
Nyoblosnya di Tempat Pemilihan Umum, sesuai undangan dari RT/RW masing2.
SUARA YANG SAH :
Pertama, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut tanda gambar dan nama partai dinyatakan sah ntuk partai politik. Kedua, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
Ketiga, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama calon dari partai politik serta tanda coblos nama calon dari partai politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan. Keempat, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik serta coblos lebih dari satu calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk partai politik.
Kelima, tanda coblos pada kolom yang memuat lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suaranya dinyatakan sah untuk calon. Keenam, tanda coblos terletak diantara dua calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik.
Ketujuh, tanda coblos terletak pada Garis kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari partai politik yang sama, suara untuk partai politik. Kedelapan, tanda coblos terletak selain di kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dan nomor urut dan nama calon, namun masih satu tempat dengan kotak tersebut (berwarna abu-abu), suara untuk partai politik. Kesembilan, tanda coblos terletak pada nomor urut calon tanpa nama, suara untuk partai politik.
SUARA YANG TIDAK SAH :
Pertama, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik, sedangkan tanda coblos calon terletak pada partai politik yang berbeda.
Kedua, tanda coblos terletak hampir mengenai haris pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
Ketiga, surat suara dinyatakan tidak sah apabila tanda coblos terletak diantara kolom partai politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar